Heri Gunawan Ditanya KPK soal Keterlibatan Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Heri Gunawan Ditanya KPK soal Keterlibatan Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mengaku dicecar pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Heri Gunawan menyampaikan hal ini usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).

"Semua, semua (Anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," ujarnya.

Pemeriksaan dimulai pada pukul 15.30 WIB. Dia meninggalkan KPK sekitar pukul 19.00 WIB.

Heri menyebutkan bahwa ia hanya ditanya lima pertanyaan mengenai dana CSR BI.

Ia juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," tambahnya.

Heri belum mengetahui apakah ia akan dipanggil kembali oleh penyidik.

Ketika ditanya mengenai kabar bahwa dirinya menjadi calon tersangka, ia hanya tertawa.

"Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya," jawabnya.

Kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pertama kali diungkap KPK pada Agustus 2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK.

Dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," jelas Asep.

Asep menambahkan, jika dana tersebut digunakan untuk tujuan yang sesuai, seperti membangun rumah atau jalan, maka tidak ada masalah.

"Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024) malam terkait kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan bahwa dugaan sementara menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana CSR.

KPK juga menduga uang CSR mengalir ke sejumlah yayasan yang tidak tepat untuk diberikan.

"Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Rudi.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan kasus dana CSR.

Rudi menambahkan bahwa beberapa barang bukti juga diamankan dari ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

KPK berencana memanggil Gubernur BI tersebut untuk meminta klarifikasi terkait barang yang diamankan.

"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan," ujar Rudi.

Sumber