Heru Si Hakim Ronald Tannur Klaim Uang Asingnya Warisan hingga Sisa Dinas LN
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, mengklaim duit mata uang asing miliknya merupakan uang sisa perjalanan dinas ke luar negeri (LN) hingga duit warisan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Heru saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
"Terdakwa setiap bulan mendapatkan pembagian hasil usaha dari warisan orang tua yang dikelola bersama keluarga dan sebagaimana kesepakatan keluarga, terdakwa memperoleh pembagian secara cash atau tunai. Dalam hal ini Terdakwa bisa menjelaskan dan membuktikan bahwa kepemilikan uang asing tersebut sangat wajar," kata kuasa hukum Heru Hanindyo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Dia mengatakan valuta asing dalam safe deposit box (SDB) yang disita penyidik Kejagung merupakan warisan orang tua. Dia mengatakan uang itu disepakati dalam keluarga Heru yang digunakan untuk kepentingan bersama.
"Keberadaan atas seluruh uang valas di SDB nomor 2910 pada bank Cikini adalah uang waris dari peninggalan orang tua yang disepakati ahli waris sebagai uang tengah atau uang waris yang belum dibagi dan dapat digunakan untuk kepentingan bersama seperti umrah, perjalanan keluarga bersama, atau niat keluarga akan membangun masjid di Singaraja Bali," ujarnya.
Dia meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan. Dia memohon dakwaan terhadap Heru dinyatakan batal demi hukum.
"Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka dengan ini kami memohon kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim pemeriksa perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut; menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi ini; menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; menyatakan perkara atas nama Terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya; memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan; memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan penuntut umum dikembalikan kepada terdakwa dan atau pihak dari mana barang tersebut disita," pintanya.
Berikut ini klaim penjelasan kuasa hukum Heru terkait sumber dolar kliennya
Uang dolar Amerika Serikat merupakan sisa uang perjalanan dinas dari Amerika Serikat bersama pimpinan Mahkamah Agung RI dan sisa perjalanan dinas ke Spanyol pada bulan Mei atau Juni 2024
Uang dolar Singapura sebesar 9.100 dolar adalah milik kakak Heru yang selalu menitip barang berupa tas atau jam tangan saat Heru dinas ke luar negeri, sebagian lainnya digunakan untuk perjalanan dinas ke Spanyol pada bulan Mei atau Juni 2024
-Uang Yen Jepang merupakan uang sisa transit di Jepang dan wajar apabila Heru memiliki uang dalam bentuk Yen Jepang karena Heru lulus kuliah S2 dari Kyushu University dan sering perjalanan ke Jepang dalam rangka akademis
Uang Euro merupakan uang sisa perjalanan dinas ke Spanyol pada bulan Mei atau Juni 2024 yang merupakan uang orang tua Heru yang dipegang untuk uang pegangan saat perjalanan dinas ke Eropa
Uang Riyal Arab Saudi merupakan uang sisa perjalanan umrah pada bulan September 2022 yang mana uang tersebut berasal dari sisa uang orang tua Heru saat haji dan umroh
Heru juga meminta agar safe deposit box (SDB) yang disita penyidik dikembalikan kepadanya. Soalnya, kata heru, SDB itu disita secara paksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Heru mengatakan SDB itu merupakan peninggalan orang tuanya. Dia menuturkan SDB itu berisi ijazah satu keluarga, surat tanah, hingga perhiasan orang tuanya.
Simak juga video MA Jatuhkan Sanksi Etik ke 5 Hakim-Panitera Terkait Ronald Tannur
[Gambas Video 20detik]