Hitung-hitungan Negara Rugi Rp 300 T yang Diamini Hakim di Kasus Timah
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Kerugian negara ini mencakup penyewaan alat pelogaman hingga kerusakan lingkungan.
Perihal kerugian negara itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/12/2024). Hakim mengamini dakwaan jaksa bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut, " kata hakim saat membacakan pertimbangan.
Hakim mengatakan hitung-hitungan kerugian negara itu mencakup kerugian kerusakan lingkungan, kerugian atas kerja sama penyewaan alat dan kerugian atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal. Kerugian kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal ini mencapai Rp 271 triliun.
Berikut hitung-hitungan kerugian negara kasus Timah
Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun)
Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun)
Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)
Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)
Dalam kasus ini, pengusaha Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Suami aktris Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau, apabila jumlah tidak mencukupi, diganti hukuman 2 tahun penjara.
Sementara itu, Suparta selaku Dirut PT RBT divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,5 triliun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,5 triliun.
Berikutnya, Reza selaku salah satu Direktur di PT RBT divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.