Hitungan Rp 40 M yang Dibebankan ke Warga Protes Akses Perumahan di Cinere
Ribut-ribut akses antarperumahan di Cinere, Depok, berujung putusan yang menghukum warga membayar Rp 40 miliar lebih ke pengembang perumahan. Kok bisa?
Kehebohan bermula dari pengembang Perumahan CGR yang menggugat 10 warga Perumahan CE ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pasalnya, warga Perumahan CE memprotes pengembang yang hendak meminta akses sekaligus jembatan penghubung melintasi Kali Grogol ke proyek Perumahan CGR yang melewati kawasan Perumahan CE.
Para warga Perumahan CE pun memprotes dengan alasan keamanan. Awalnya PN Depok mengamini alasan para warga Perumahan CE melalui putusan Putusan nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Dpk itu diketok pada 15 Oktober 2024 dengan menyatakan gugatan pihak Pengembang Perumahan CGR tidak dapat diterima.
Namun Pengembang Perumahan CGR melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis banding PT Bandung yang diketuai Made Sutrisna dibantu 2 hakim anggota yaitu Jesayas Tarigan dan Mula Pangaribuan akhirnya membatalkan putusan PN Depok tersebut.
"Mengadili. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Depok tanggal 15 Oktober 2024," ucap majelis banding PT Bandung dalam putusan yang dikutip, Rabu (18/12/2024).
Para warga Perumahan CE menyampaikan argumen terkait keamanan karena apabila akses dan jembatan itu dibuka maka wilayah Perumahan CE akan terbuka. Penolakan warga Perumahan CE ini dilengkapi dalil bahwa tidak ada peraturan hukum yang dilanggar. Namun majelis banding mengesampingkan argumen warga Perumahan CE.
Putusan itu juga menyatakan para warga Perumahan CE dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 40.849.382.721,50 ke pihak Pengembang Perumahan CGR. Dari mana asal hitungan itu?
Mengutip putusan, diketahui Pengembang Perumahan CGR sudah memasarkan 100 unit rumah yang telah terjual 75 persen. Namun karena adanya persoalan ini maka para pembeli membatalkan transaksinya.
"Menimbang bahwa mengenai kerugian materiil yang dimohonkan oleh Penggugat maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengacu bukti P-43 yaitu bukti tentang pembatalan pembelian rumah sedangkan transaksi sudah dilakukan yaitu sebesar Rp 20.849.382.721,50," kata majelis banding.
Selain itu majelis hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 20 miliar. Maka total ganti rugi yang dibebankan ke warga menjadi Rp 40 miliar lebih.
Simak juga Video ‘Viral Warga Jepara Bikin Jembatan Sendiri gegara Tak Miliki Akses Jalan’
[Gambas Video 20detik]