HNW Apresiasi MK Hapus Presidential Threshold: Mestinya Pilkada Juga

HNW Apresiasi MK Hapus Presidential Threshold: Mestinya Pilkada Juga

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. HNW menilai putusan ini tepat, tetapi baiknya juga diberlakukan untuk pilkada.

"Kalau untuk pilpres saja PT (presidential threshold) 20% dihapus oleh MK, apalagi untuk pilkada, mestinya ketentuan ambang batasnya juga dihapus bukan hanya dikurangi, sesuai ketentuan konstitusi yang tidak mengenal pembatasan itu, juga sesuai harapan rakyat pemilik kedaulatan," kata HNW kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

HNW mengatakan setelah puluhan kali presidential threshold ini ditolak oleh MK, kini justru bergulir angin segar bagi masyarakat. Ia menilai keputusan ini perlu diapresiasi supaya muncul kandidat berkualitas yang bisa dipertimbangkan oleh publik.

"Akhirnya permohonan penghapusan ambang batas pengajuan calon Presiden/Wapres itu dikabulkan oleh MK. Sekalipun telat, tapi keputusan penting itu tetap diapresiasi, agar ke depan tidak terulang lagi pembelahan di tingkat rakyat akibat dari hanya adanya kandidat capres atau cawapres yang sangat terbatas akibat adanya PT 20% sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019," ujar HNW.

"Agar makin banyak anak-anak bangsa yang berkualitas untuk bisa maju atau dimajukan sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden sehingga pilpres bisa lebih berkualitas dan kedaulatan rakyat bisa lebih maksimal dilakukan karena adanya pilihan yang lebih beragam dalam kontestasi pemilihan Presiden (pilpres) di Indonesia," tambahnya.

HNW menyebut putusan MK mengenai pileg dan pilpres secara serentak sejak 2019 itu perlu juga dievaluasi oleh MK. Pasalnya, kata dia, bila merujuk Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan lain dalam konstitusi, tidak ada ketentuan yang eksplisit menyebutkan bahwa pemilu dilakukan serentak.

"Seharusnya sesuai ketentuan tertulis dalam konstitusi (Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945), pilpres dan pileg tidak dilakukan serentak, melainkan dipisahkan, sebagaimana yang diberlakukan dalam Pemilu 2004 hingga 2014, di mana pemilu legislatif (pileg) diselenggarakan bulan Februari dan pemilu presiden (pilpres) diselenggarakan bulan Juni. Hal itu perlu juga dikoreksi oleh MK agar putusan-putusan MK yang lalu dan menciptakan permasalahan di masyarakat dapat diperbaiki," katanya.

HNW menilai dengan adanya keputusan MK itu membuka peluang pihak lain untuk mendirikan partai. HNW menilai calon pada Pilpres 2029 mendatang akan lebih beragam.

"Dan itu juga sebagai bukti konsistensi MK menaati atau memberlakukan semua aturan konstitusi dengan adil dan benar. Dan itu juga lebih sesuai dengan spirit putusan MK terakhir yang menghapus PT 20% yang memberi ruang dan hak bagi setiap partai peserta pemilu untuk mengajukan calon Presiden maupun Wakil Presiden," kata HNW.

"Karena dengan putusan MK terbaru tersebut, sangat mungkin banyak pihak akan mendirikan partai agar bisa ikut pemilu agar kemudian dapat ikut mencalonkan Presiden atau wakil Presiden," sambungnya.

HNW mengusulkan DPR untuk melakukan pembahasan secepatnya menindaklanjuti keputusan MK. Ia mendorong amanat dari MK untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

"Agar perbaikan sistem pemilu tidak hanya parsial terkait presidential threshold, tetapi juga mencakup aspek-aspek lainnya seperti threshold untuk pilkada bila masih akan dipilih langsung oleh rakyat, serta pemisahan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pilpres. Maka DPR dalam masa sidang terdekatnya agar segera mengagendakan perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, serta sesuai dengan spirit putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Demi meningkatnya kualitas pemilu, demokrasi yang lebih substantif, serta makin terlaksananya kedaulatan rakyat secara lebih baik," imbuhnya.

Simak Video ‘Presidential Threshold 20% Digugat Berkali-kali, Kini Dihapus MK’

[Gambas Video 20detik]

Sumber