HNW Beri Dukungan bagi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

HNW Beri Dukungan bagi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan pentingnya kolaborasi untuk kuatkan komitmen pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dengan salah satu caranya adalah agar pada era Presiden Prabowo sungguh-sungguh menghadirkan esensi dari eksistensi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI untuk melindungi perempuan dan anak Indonesia yang dilakukan secara bertanggung jawab, sungguh-sungguh, baik dan benar.

HNW menyebut hal demikian, karena keberadaan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) di periode pemerintahan yang lalu, serasa cuma basa-basi karena institusi ini hanya diberikan kewenangan koordinatif bukan teknis, dengan anggaran yang sangat minim hanya 300 Milyar Rupiah, itupun setiap tahun cenderung menurun.

Padahal, lanjut HNW, masalah Perempuan dan Anak malah semakin membanyak. Dan pemerintah mestinya tahu bahwa mengurusi ibu dan anak itu artinya, mengurusi sekitar 60 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Kewenangan dan anggaran tersebut jelas tidak akan efektif dan jauh dari yang sewajarnya.

Hal tersebut disampaikan HNW saat menerima dan berdiskusi dengan Ketua Pengurus Wilayah Nasyiatul Aisyiyah DKI Jakarta dan jajaran Pimpinan NA Jakarta, di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (7/11).

"Saya pribadi yang laki-laki ini, selaku anggota Komisi VIII DPR-RI mitra kerja KemenPPPA, sudah berkali-kali sampaikan ke Ibu Menteri saat itu, bahwa saya tidak rela Kementerian ini cuma basa basi semata. Tapi, harus menjadi Kementerian yang benar-benar berperan sesuai tugasnya untuk ibu dan anak Indonesia," kata HNW, dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).

Diungkapkan HNW, dari data yang ada, tingkat kesehatan ibu termasuk ibu melahirkan, Indonesia termasuk yang terburuk di ASEAN selain Kamboja. Soal Stunting, negara Indonesia menempati posisi ketiga terburuk se Asean, di bawah Indonesia hanya Laos dan Kamboja.

"Padahal target dari Pak Jokowi Presiden RI saat itu, untuk stunting dari 2024 turun jadi 14 persen. Nyatanya rata-rata nasional masih 21,5 persen. Sayangnya Menteri PPPA tidak bisa memperjuangkan penguatan kewenangan dan anggaran tambahan. Dan akhirnya untuk membantu kinerja Kementerian dan negara dalam menyelamatkan ibu dan anak, kita berhasil membuat UU No.4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA dan sudah disahkan Juni 2024," terangnya.

Selain itu, dipaparkan HNW, dalam UU tersebut terdapat beberapa usulan Fraksi PKS di DPR yang masuk seperti, cuti untuk ibu melahirkan ditambah, dan cuti diberikan untuk suami atau bapak yang istrinya melahirkan. Hal ini penting sehingga tidak ada lagi kejadian seorang suami pilot pesawat sampai tertidur karena kelelahan menjaga istrinya yang melahirkan.

Lebih lanjut, ada hak yang diterima ibu melahirkan, yakni Hak Spiritual. Awalnya hanya hak yang bersifat sosial, kedokteran tidak ada hak spiritual. Jadi ketika Ibu mengandung dan melahirkan, hak spiritualnya juga harus dipenuhi agar keselamatan dan kesehatan diri Ibu dan bayi yang dikandung/dilahirkan bisa terjaga secara komprehensif, sebagai upaya legal dan konstitusional untuk mengatasi masalah masih tingginya angka kematian Ibu melahirkan dan anak-anak yang terdampak stunting.

Kesepakatan yang baik antara Pemerintah dan Komisi VIII terkait UU KIA itu sayangnya belum ditindaklanjuti oleh KemenPPPA, terbukti dengan tidak adanya anggaran dan program yang disampaikan Kementerian PPPA RI ke Komisi VIII DPR-RI saat kegiatan pembahasan program Kementerian PPPA RI 2025.

HNW menegaskan, sangat mengapresiasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuat Kementerian yang menampilkan nomenklatur ketahanan keluarga.

"Ini langkah bagus. Maka kami mengajak komponen masyarakat yang peduli dengan nasib Ibu(Perempuan) dan Anak termasuk NA(Nasyiatul Aisyiyah) untuk berkolaborasi, berta’awun, dengan terus mengawal dan mengkritisi, agar ‘ketahanan keluarga’ ini benar-benar diwujudkan dalam program dan anggaran, agar nasibnya tidak seperti KPPPA kemarin, bahkan agar KPPPA pada periode ini, apalagi mempunyai Wakil Menteri juga, akan lebih diperkuat kewenangannya dan ditambahkan anggarannya," tuturnya.

"Itu semua menjadi langkah penting untuk membela Ibu (perempuan) dan melindungi anak-anak Indonesia dari stunting dan masalah-masalah serius lainnya, yang bisa merusak panen bonus demografi, agar kita benar-benar bisa dapat mempersiapkan generasi unggulan menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Adapun paparan dan ajakan HNW tersebut disambut antusias dan positif oleh Pimpinan Nasyiatul Aisyiyah Jakarta.

Sumber