HNW Dorong Pemerintah Wajibkan Pendidikan Agama di Semua Jenjang Pendidikan
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah untuk memastikan pendidikan agama wajib diberikan kepada anak didik di semua jenjang pendidikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan ini menegaskan kewajiban memberikan pendidikan agama sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
HNW secara khusus juga menyoroti dua kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek), untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Baik Kemendikdasmen dan Kemendikti Saintek juga diminta untuk melakukan putusan MK terbaru terkait UU itu secara utuh dan konsekuen, terutama terkait dengan kewajiban pemberian pendidikan agama kepada anak didik.
"Saya sangat mengapresiasi Mendikdasmen yang telah secara langsung dan tegas terbuka mendukung putusan MK itu. Maka semestinya Menristekdikti saintek juga mengambil sikap yang sama. Dan menjalankan putusan MK yang final dan mengikat itu secara utuh dan konsekuen," ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (14/1/2024).
HNW mengatakan mendapat informasi publik dari beberapa pihak, salah satunya dari Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bandung Agus Syihabuddin. Agus menyampaikan adanya beberapa perguruan tinggi di Bandung yang tidak melaksanakan kewajiban pendidikan agama tersebut secara utuh dan komprehensif.
"Ini harus dikoreksi dan diperbaiki untuk dijalankan sesuai dengan putusan MK itu," ucap HNW.
Lebih lanjut, HNW menjelaskan salah satu informasi yang disampaikan dan diungkapkan ke publik pada awal tahun lalu adalah rencana Institut Teknologi Bandung (ITB) yang akan mengganti pendidikan agama secara tatap muka dan melalui video, serta hanya ada kuliah umum yang dilakukan sekali saja.
Sedangkan di salah satu kampus swasta di Bandung, lanjut HNW, mata kuliah pendidikan agama Islam (PAI) juga dihilangkan dari kurikulum, serta diganti dengan kuliah umum oleh penceramah dari luar lingkungan universitas.
"Pola yang disebutkan itu jelas tidak sejalan dengan semangat putusan MK dan UUD NRI 1945 yang mewajibkan pendidikan agama kepada anak didik di segala tingkatan, termasuk hingga ke tingkatan Perguruan Tinggi. Pendidikan agama tetap harus benar-benar diberikan secara komprehensif, bukan hanya sekadar formalitas belaka," paparnya.
HNW menegaskan pendidikan agama seharusnya wajib diberikan secara tatap muka dengan waktu yang cukup. Dengan begitu, anak didik dapat bertanya dan berdiskusi, serta melihat contoh teladan dari para pengampu mata pelajaran tersebut.
"Ini perlu dilakukan agar nilai-nilai agama dapat terserap dengan baik, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yakni meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," imbuhnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai kewajiban pendidikan agama diberikan kepada anak didik harus dilaksanakan secara komprehensif guna memberikan karakter unggul dan tangguh dan positif.
Menurut HNW, hal ini dapat menghadirkan kecerdasan emosional/spiritual dan imunitas agar dapat mengatasi masalah-masalah kriminalitas dan moralitas, yang belakangan banyak terjadi karena agama tidak diajarkan dengan baik kepada anak didik.
"Padahal tujuan pendidikan nasional sebagaimana dalam konstitusi itu kalau benar-benar dilaksanakan dan diajarkan dengan baik, akan menjadi modal besar untuk selamatkan bonus demografi dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," jelas HNW.
Oleh karena itu, HNW meminta agar pemerintah untuk fokus untuk memastikan pendidikan agama diberikan kepada anak didik secara komprehensif.
"Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Dan bagi Mendikti Saintek untuk memastikan bahwa tidak ada perguruan tinggi yang hanya memberikan pendidikan agama secara formalitas belaka. Dan bila ada yang seperti itu, segera dikoreksi dengan memperkuat kurikulum untuk mata kuliah pendidikan agama," tutupnya.