HNW Tolak Zakat untuk Danai Makan Bergizi Gratis: Peruntukannya Berbeda

HNW Tolak Zakat untuk Danai Makan Bergizi Gratis: Peruntukannya Berbeda

Wakil Ketua MPR RI dari FPKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi dan menolak wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis. Dia mendorong agar anggaran Rp 71 Triliun pada APBN Tahun 2025 dioptimalkan untuk menyukseskan program tersebut. Sebab menurutnya setiap dana sudah memiliki peruntukan masing-masing.

"Kita dukung suksesnya program MBG, melalui optimalisasi anggaran APBN yang diperuntukkan untuk itu. Tapi bukan melalui Zakat, karena Zakat juga bukan sumber pemasukan bagi APBN. Zakat dan APBN mempunyai aturan dan peruntukan yang berbeda. Zakat perlu dimaksimalkan untuk para fakir dan miskin sebagai komplementer program MBG," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebutkan penggunaan dana zakat sudah ada peruntukannya untuk 8 kelompok penerima manfaat, dan tidak bisa digabungkan dengan anggaran pemerintah yang antara lain berbasiskan pajak.

Karena itu dia meminta untuk dipertimbangkan kembali terkait penggunaan dana zakat untuk MBG, seperti oleh Majelis Ulama Indonesia, PBNU, Muhammadiyah, hingga internal pemerintah sendiri seperti Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Kantor Staf Presiden.

Dia mengatakan karena kemungkinan adanya kekurangan anggaran, sejumlah Menteri sudah mengindikasikan bahwa akan diajukan penambahan anggaran tahun 2025 untuk program Makan Bergizi Gratis, tapi bukan melalui zakat. Hal itu terbuka disampaikan di antaranya oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

"Menko Pangan misalnya menyebut anggarannya akan diusulkan naik dari Rp 71 Triliun ke Rp 140 Triliun untuk mengoptimalkan implementasi MBG sepanjang tahun 2025. Artinya, dana filantropis publik seperti zakat, infak, sedekah, bahkan wakaf, biarkan sesuai peruntukannya dan tidak dicampur-campur dengan program pemerintah sebagaimana sudah berjalan selama ini," sambungnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini menjelaskan outlook pengumpulan dana ZIS DSKL tahun 2024 bisa melebihi target yang telah ditetapkan yakni Rp 41 Triliun, di mana yang berhasil dikumpulkan oleh Baznas Pusat Rp 1 Triliun. Adapun tahun 2025 secara nasional nilainya ditargetkan Rp 49,9 Triliun.

Meskipun terkesan besar, dana tersebut sudah ada peruntukannya menjangkau lebih dari 50 juta warga, dan masih belum cukup untuk memenuhi hak para fakir dan miskin. Dan penyaluran dana Zakat ke depan diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi sehingga bisa membantu menghapuskan kemiskinan dengan mengubah dari mustahik (penerima manfaat) menjadi munfiq (pembayar infak), mutashoddiq (bisa bersedekah) hingga menjadi muzakki (pembayar zakat).

"Maka memang sudah disusun skema dukungan lembaga zakat terhadap program Makan Bergizi Gratis, namun kaitannya adalah menghubungkan antara pemberdayaan usaha mustahik untuk penyediaan bahan pangan MBG. Bukan dalam konteks dana zakatnya yang digunakan sebagai anggaran program yang sudah didanai secara jauh lebih besar oleh APBN seperti MBG itu," lanjutnya.

HNW mengatakan dalam berbagai kunjungan dapil, reses, dan serap aspirasi, dia menemukan dana ZIS yang terkumpul belum bisa memenuhi kebutuhan warga mustahik, mulai dari fakir, miskin, yatim, janda, hingga yang terkena kesulitan ekonomi sehingga menimbulkan tunggakan sekolah dan kesulitan biaya untuk pendidikan tinggi, terjerat pinjol dengan segala permasalahannya.

Oleh karena itu dirinya mendukung peran program MBG yang berfungsi memastikan kecukupan gizi, sehingga membantu para penerima program yang fakir dan miskin. Akan tetapi menurutnya peran dana ZIS harus tetap difokuskan sesuai peruntukan sebenarnya, di antaranya untuk kebutuhan hidup lain dari para pihak yang berhak menerima zakat, sehingga pendekatan bantuan sosial khususnya bagi fakir miskin bisa komprehensif dan saling menguatkan.

"Semua pihak mestinya membantu menyukseskan program MBG yang baik ini, berbagi peran dengan program dan sumber dana lainnya sebagai bagian integral pemenuhan hak hidup layak sesuai amanat UU dan Konstitusi. Jangan malah menambah kegaduhan atau polemik yang malah membuat ruwet, kontroversi, sehingga menimbulkan kesan negatif di masyarakat, dan tidak menjadi solusi bantu warga fakir dan miskin," pungkasnya.

Sumber