Hotel Aruss Hasil Pencucian Uang di Semarang Disita dalam Kasus Judi Online

Hotel Aruss Hasil Pencucian Uang di Semarang Disita dalam Kasus Judi Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.

Properti tersebut adalah satu unit Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” tambahnya.

Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.

Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.

Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online tersebut.

Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.

“Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjutnya.

Setelah uang tersebut ditarik tunai, uang itu digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.

Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU, yaitu Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Desember 2024, serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus tanggal 3 Januari 2025,” tambahnya.

Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekitar Rp 200 miliar.

Helfi menyampaikan bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72,3 miliar.

Sumber