Hotel Aruss Hasil TPPU Judol Masih Beroperasi, Bareskrim Lakukan Audit
Bareskrim Polri menjelaskan kondisi terkini Hotel Aruss di Semarang yang disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Hotel tersebut sampai saat ini masih beroperasi.
"Hotel sementara masih beroperasi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Brigjen Helfi menyampaikan pihaknya masih melakukan audit terkait hasil operasional hotel tersebut. Polisi masih mendalami hasil aliran dana operasional hotel yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka FH.
"Kita akan lakukan audit dulu seberapa banyak yang sudah diterima hotel itu dari hasil operasional itu ke rekening FH, makanya hotelnya kita biarkan untuk beroperasional dulu," terang Helfi.
Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah ini menjadi tempat pencucian uang hasil dari keuntungan judi online milik tersangka FH. Selain itu, pembangunan hotel ini juga dilakukan oleh PT AJP yang mana FH menjadi Komisaris di perusahaan tersebut dan ikut mendanai pembangunannya.
Kini, FH pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri. Begitu juga dengan PT AJP yang turut dijadikan tersangka korporasi atas kasus TPPU.
Sementara tersangka FH disebut terkena sakit stroke saat ini. FH pun saat ini berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Kasus TPPU judol ini diketahui setelah adanya kerja sama antara PPATK dengan Polri. Pihak PPATK mulanya menemukan adanya transaksi mencurigakan yang terjadi pada tahun 2020 atau saat pandemi covid.
"Jadi perusahaan ini memang seperti yang saya sampaikan, perusahaan ini awalnya memang properti berjalan dan tempus 2020 sampai dengan 2022, itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan," terang Brigjen Helfi.
Helfi menerangkan laporan ini selanjutnya diteruskan oleh pihak Bareskrim Polri hingga akhirnya ditemukan adanya perbuatan hukum terhadap informasi transaksi mencurigakan tersebut. Hasilnya, dilakukan penyitaan terhadap aset yang bersumber dari judi online.
"Dan setelah kita cukup barang bukti, cukup saksi, baru kita lihat bahwa ada perbuatan melawan hukum, maka kita tingkatkan menjadi penyidikan. Selanjutnya kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, diantaranya yaitu penyitaan terhadap aset tersebut dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH yang tadi kami sampaikan maupun korporasi," terang Helfi.
Dia memastikan proses temuan kasus ini tidak berjalan secara tiba-tiba, termasuk pada tahapan penyitaan. Dia menyebut Polri bersama PPATK terus melakukan kolaborasi setiap menemukan adanya transaksi mencurigakan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini semua tentunya tidak tiba-tiba. Semua mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaan nya pun kita proses selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan. Semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan," jelas Helfi.
"Iya dari orang-orang PPATK ada potensi, ada instruksi Presiden, sudah dipetakan, teman-teman PPATK kerja sama dengan kita bahwa setiap ada transaksi yang mencurigakan," imbuhnya.
Simak Video Polisi Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss Semarang
[Gambas Video 20detik]