Ibu dan 4 Anaknya yang Keroyok Wanita di Pluit Terancam 7 Tahun Penjara

Ibu dan 4 Anaknya yang Keroyok Wanita di Pluit Terancam 7 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - K (42) bersama keempat anaknya terancam tujuh tahun penjara usai mengeroyok wanita berinisial ER (41) yang diduga menjadi selingkuhan suaminya, FM, di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Ibu satu orang, anaknya empat orang. Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ucap Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

Empat anak K terdiri dari dua orang laki-laki berinisial BPD (22), EWH (21). Sedangkan anak perempuannya berinisial VS (22) dan CDK (16).

K dan keempat anaknya kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penahanan terhadap CDK ditangguhkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

"Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," Tegas Lukman.

Untuk diketahui, ER dianiaya di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi penganiayaan itu juga direkam oleh warga sekitar dan videonya beredar di sosial media.

Dalam video itu, terlihat ER dipukuli dan ditendang hingga terkulai lemas.

Bahkan, para pelaku juga melepaskan celana ER secara paksa. Kemudian, mereka juga melontarkan kata-kata kasar kepada ER.

ER dipukuli oleh seorang ibu berinisial K (41) bersama keempat anaknya. Korban dianiaya dan dilecehkan karena diduga berselingkuh dengan suami K.

Sumber