Ibu dan Anak yang Disekap di Pabrik Sawit Bangka Dipulangkan ke Palembang
BANGKA, KOMPAS.com - Ibu dan anak yang sempat viral karena disekap di pabrik sawit di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya dipulangkan ke Palembang, Sumatera Selatan.
Wanita bernama Nadya (22) itu telah berkomunikasi dengan suaminya, F, yang telah menunggu di sana.
Sebelumnya, F melarikan diri ke Palembang setelah dituduh mencuri solar perusahaan.
Akibatnya, pihak perusahaan menyekap istri dan anaknya agar F kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pendamping Hukum Nadya, Andi Kusuma, mengungkapkan bahwa Nadya sempat mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Namun kini kondisinya sudah normal dan berbagai pihak telah memberikan bantuan.
"Hari ini ibu dan anaknya pulang ke Palembang, suaminya ada di Palembang," kata Andi saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
Meskipun Nadya dan anaknya telah dipulangkan, kasus dugaan penyekapan masih berlanjut.
Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di kepolisian hingga berkas acara dinyatakan lengkap atau P21, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya masuk dalam agenda sidang pengadilan.
"Kita mengawal kasus ini, sekarang masih menunggu P21," ujar Andi.
Dalam perkara ini, manajer pabrik yang berinisial GM dan seorang staf telah ditahan polisi terkait Pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang.
Sementara itu, dugaan pencurian solar yang ditujukan kepada F hingga kini belum ada proses hukumnya, karena pihak perusahaan sawit, PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM), belum membuat laporan polisi secara resmi.
"Memang ada tuduhan mencuri solar 20 liter, tapi tak ada laporan ke polisi. Sekarang minyak solar yang digunakan itu dari mana?" tanya Andi.
Andi menambahkan, F merasa ketakutan karena sebelumnya diminta perusahaan untuk membayar cicilan atas tabrakan kendaraan yang disopirinya.
Tidak lama kemudian, kasus pencurian solar muncul. Saat itu F diminta mempertanggungjawabkan hingga ia melarikan diri.
"Untuk kasus F ini memang terpisah, tidak ada laporan dari perusahaan, sedangkan kita fokus pada ibu dan anak yang disekap ini," jelas Andi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT PMM, Tian Handoko menyatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap manajer dan staf perusahaan yang ditahan polisi.
Tian menegaskan, tuduhan penyekapan tidak benar, karena ibu dan anak tersebut berada di ruangan yang dilengkapi kasur, bantal, selimut, dan makanan.
Mereka juga bebas keluar masuk ruangan dan menggunakan ponselnya.
"Hanya sekitar 19 jam saja dan itu menunggu suaminya yang tiba-tiba kabur. Sebelumnya mereka tinggal di mes perusahaan, F ini sopir," ujar Tian.
Tian menambahkan, laporan polisi terkait dugaan pencurian yang dilakukan F belum dibuat oleh pihak perusahaan karena lebih mengedepankan mediasi.
"Karena mencuri, ya buat surat mundur dari perusahaan, kemudian F ini malah kabur," jelasnya.
Menurut Tian, kehadiran ibu dan anak di perusahaan justru dalam rangka mediasi agar kasus F tidak dibawa ke ranah hukum.