Ibu dan Ayah Tiri di Jambi Jadi Tersangka Usai Aniaya Bocah 6 Tahun
Ibu dan ayah tiri berinisial IWBT (40) tega menganiaya bocah laki-laki berusia 6 tahun di Jambi. Polisi menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka.
Penganiayaan itu pertama kali diketahui oleh tante korban pada Agustus 2024. Saat itu, tante korban menemukan sejumlah luka memar di tubuh MGP. Atas hal itu, tantenya melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam proses penyelidikan kasus ini, ibu korban sempat meminta untuk melakukan musyawarah dengan tante korban.
"Kami memberikan kesempatan karena terlapor ingin musyawarah sehingga proses waktu penyelidikan cukup panjang sampai dengan hampir 3 bulan. Namun, dari awal kami sudah mengumpulkan bukti, keterangan, dan visum. Ketika musyawarah tidak mufakat, kami menetapkan kedua terlapor menjadi tersangka," kata Andri, dilansir detikSumbagsel, Selasa (12/11/2024).
Ayah korban berinisial IWBT (40) kini ditahan di Rutan Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan M, ibu korban, dikenai wajib lapor. "Ibu korban tidak ditahan karena masih memiliki anak berusia 3 tahun yang masih membutuhkan peran ibu sehingga kami terapkan wajib lapor," ujarnya.
Andri menjelaskan penganiayaan itu terjadi saat kedua pelaku menegur si anak. Namun, teguran itu disertai kekerasan sehingga anak tersebut mengalami luka lebam.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenai Pasal 80 jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Baca selengkapnya di sini.