Ibu dan Empat Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Wanita di Pluit
JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang ibu berinisial K (42) bersama empat anaknya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial ER (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/1/2025) dan membuat kelima pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2025).
K dan empat anaknya, masing-masing berinisial CDK (16), VS (22), WH (21), dan BPD (22), terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut.
Motif pengeroyokan diduga karena K menuduh ER memiliki hubungan perselingkuhan dengan suaminya.
Amarah yang meluap membuat K dan anak-anaknya melakukan tindakan kekerasan fisik di tempat umum. Bahkan, korban dipaksa membuka celananya sebagai bentuk penghinaan.
"Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video ditelanjangi ditarik bawahnya (celana)," jelas Lukman.
Tidak hanya mendapatkan kekerasan fisik, korban juga dihujani dengan kata-kata kasar dari para tersangka.
Kekerasan tersebut meninggalkan bekas luka di tubuh korban, termasuk lebam di wajah, terutama di area pelipis dan alis.
Akibat luka-luka tersebut, ER sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Untuk diketahui, ER dianiaya di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi penganiayaan itu juga direkam oleh warga sekitar dan videonya beredar di sosial media.
Dalam video itu, terlihat ER dipukuli dan ditendang hingga terkulai lemas.
Bahkan, para pelaku juga melepaskan celana ER secara paksa. Kemudian, mereka juga melontarkan kata-kata kasar kepada ER.
(Reporter Shinta Dwi Ayu | Editor Abdul Haris Maulana)