Ibu Dua Anak di Muratara Dihukum 14 Bulan karena Siram Pengintip

Ibu Dua Anak di Muratara Dihukum 14 Bulan karena Siram Pengintip

MURATARA, KOMPAS.com - Nasib pilu dialami Novi, seorang ibu dua anak di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Ia harus menjalani vonis hukuman penjara selama 14 bulan setelah menyiram seorang pria berinisial AD dengan air keras, akibat seringnya pria tersebut mengintipnya saat mandi.

Vonis terhadap Novi dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).

Dian Burlian, kuasa hukum Novi menyatakan, pihak keluarga memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kita sudah sarankan untuk banding, namun pihak keluarga menolak. Sehingga sekarang kami difokuskan untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan keputusan keluarga," kata Dian melalui sambungan telepon pada Rabu (14/11/2024).

Dian juga menyayangkan keputusan keluarga untuk tidak melakukan banding, mengingat Novi juga merupakan korban dari tindakan pelaku yang telah menerornya.

Sejak berpisah dengan suaminya tiga tahun lalu, Novi bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit untuk menghidupi dua anaknya yang berusia 7 dan 10 tahun.

Namun selama waktu itu, AD menyimpan perasaan terhadap Novi dan terus menerornya dengan cara mengintip.

"Korban (AD) dalam sidang juga mengakui bahwa ia mencuri pakaian korban dan sering mengganggunya. Dia melakukan itu karena menyukai Novi. Bahkan sempat mematikan lampu di rumahnya agar mencari perhatian Novi," ujarnya.

Meskipun demikian, Dian menyebut, kliennya menolak untuk melaporkan balik AD yang telah menerornya, karena Novi tidak ingin memperpanjang masalah.

"Kita sudah mau melaporkan, tapi Novi tidak mau. Sudahlah, saya ikhlaskan, tidak perlu melapor, biarlah orang yang tahu," ungkapnya.

Kejadian yang menimpa Novi terjadi pada Kamis (9/6/2024) lalu di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, sekitar pukul 00.00 WIB.

Novi mendengar suara benturan di belakang rumahnya dan merasa curiga.

Ia kemudian mengambil gayung yang diisi dengan air putih dicampur air keras, lalu membuka pintu belakang rumah dan menyiramkan campuran tersebut ke punggung AD.

AD langsung menggoyangkan badannya karena kepanasan dan pergi dari rumah Novi dengan  luka bakar pada bagian belakang dan lengan.

Dalam perkara ini, Novi dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.

Sumber