Ibu Pembunuh Satpam di Bogor Ingin Berlutut Minta Maaf ke Keluarga korban

Ibu Pembunuh Satpam di Bogor Ingin Berlutut Minta Maaf ke Keluarga korban

BOGOR, KOMPAS.com - Farida Felix, ibu dari Abraham, pembunuh satpam di Bogor, Jawa Barat, bernama Septian (37), menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan anaknya yang tega membunuh.

Dia berharap keluarga korban dapat memaafkan perbuatan anaknya itu.

Bahkan, Farida ingin bertemu dengan istri dan keluarga korban untuk menyampaikan langsung permohonan maaf dengan cara bersimpuh.

 

"Kalau bisa, saya ingin bertemu dengan orangtuanya. Saya berlutut minta maaf kepada ibunya Septian karena anak saya melakukan perbuatan itu di bawah kontrol obat. Saya sangat sedih, sangat sedih," ungkap Farida saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).

Menurut Farida, Septian merupakan karyawan yang baik.

"Septian (korban) itu anak yang baik. Dia selalu mengucapkan ‘Selamat pagi, bu’, ‘Selamat malam, bu’. Itu yang selalu diucapkan dia kepada saya," ujar dia.

"Saya begitu mengetahui kejadian (pembunuhan) ini, jantung saya berdebar-debar, jantung saya sakit. Saya berharap, saya bisa bertemu dengan orangtuanya Septian, dengan istrinya Septian," lanjut dia.

Saat ini Farida masih berusaha untuk mencari alamat tempat tinggal korban yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Saya sebenarnya ingin bertemu dengan keluarganya Septian. Saya ingin sekali bertemu, tapi saya tidak tahu rumahnya, saya tidak tahu alamatnya, saya tidak tahu nomor teleponnya, saya tidak tahu menghubungi siapa," imbuh dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Septian. Peristiwa pembunuhan anak majikan terhadap satpamnya ini terjadi pada Jumat (17/1/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Abraham disebut telah merencanakan pembunuhan itu.

Polisi kemudian menjerat Abraham dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," kata Eko di Mapolres Bogor Kota.

Sumber