Ibu Ronald Tannur Keluarkan Rp 1,5 Miliar untuk Urus Perkara Anaknya
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada pengacara anaknya, Lisa Rachmat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, uang itu diberikan atas permintaan Lisa untuk mengurus perkara anaknya.
“Kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024, menyerahkan uang kepada tersangka LR (Lisa Rachmat) sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,” kata Harli dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).
Setelah menerima uang tersebut, Lisa pun bergerilya.
Ia menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang belakangan disebut-sebut sebagai makelar kasus.
Pengacara itu meminta Zarof menjembatani dan mengenalkannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) saat itu.
Setelah membuat janji, Lisa datang menemui Ketua PN Surabaya guna menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya.
“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo,” ujar Harli.
Setelah itu, transaksi suap pun dilakukan.
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan amplop berisi 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura kepada Erintuah di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
Dua minggu berikutnya, Erin membagikan uang itu kepada Mangapul dan Heru di ruangan Mangapul.
“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 SGD untuk saksi Heru Hanindyo,” tutur Harli.
Selain para hakim, uang suap 20.000 dollar Singapura juga sedianya akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan 10.000 dollar Singapura untuk panitera bernama Siswanto.
“Belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Pada 29 Juni, Lisa kembali menemui Erin di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang 48.000 dollar Singapura.
Setelah itu, Erin merumuskan pertimbangan hukum dalam putusan yang membebaskan Ronald Tannur lalu direvisi oleh Heru.
“Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” tutur Harli.
Harli mengatakan, saat ini penyidik telah selesai menangani perkara Lisa dan Meirizka.
Berkas mereka sebagai tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (8/1/2025).