Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Belanja Pakai Uang Palsu di Lhokseumawe

Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Belanja Pakai Uang Palsu di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (44), warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, di Suzuya Mall Lhokseumawe pada Jumat (27/12/2024) malam.

IRT itu diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja di sejumlah gerai dalam mal tersebut.

Kapolsek Banda Sakti Lhokseumawe, Iptu Zul Akbar, dalam siaran persnya pada Minggu (29/12/2024), menyatakan kasus ini terungkap saat seorang kasir mencurigai uang yang diberikan pelaku.

"Kasir memeriksa uang itu di sinar ultraviolet dan tidak menemukan benang logo Bank Indonesia," jelas Zul Akbar.

Kasir kemudian melaporkan kejadian itu kepada pengelola mal, yang segera menghubungi polisi.

Setelah digeledah, polisi menemukan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dari pelaku. "Pelaku mengakui sudah menggunakan uang itu di sejumlah gerai, sehingga total uang palsu yang disita menjadi 19 lembar," tambahnya.

Pelaku sempat membuang beberapa lembar uang palsu ke toilet untuk menghilangkan barang bukti.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh penyidik tindak pidana tertentu di Polres Lhokseumawe. "Proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung," tutup Zul Akbar.

Sumber