Ibu Wanita Korban Mutilasi di Muara Baru Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Ibu Wanita Korban Mutilasi di Muara Baru Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

TANGERANG, KOMPAS.com - Keluarga Sinta Handiyana (40), wanita korban mutilasi Fauzan Fahmi (43) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Ibunda Sinta, Sutiyati (58), berharap Fauzan dihukum seumur hidup penjara atau bahkan vonis mati karena sudah menghilangkan nyawa anak pertamanya.

"Pokonya dihukum lebih dari yang anak saya rasakan. Dia sudah hilangkan nyawa anak saya," ujar Sutiyati saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (4/11/2024).

Sutiyati tak bisa menahan amarahnya begitu mengetahui perbuatan Fauzan terhadap putrinya. Namun, ia menyerahkan proses hukum ke pihak berwenang. 

"Kalau di negara ini enggak ada hukum, saya ingin sekali balas langsung lewat tangan saya. Karena ini negara hukum, sudah pasti tidak bisa," sambung dia dengan menggebu-gebu.

Bagi Sutiyati, perbuatan Fauzan begitu keji. Sutiyati pun bertanya-tanya, kesalahan apa yang dilakukan Sinta sehingga Fauzan tega menghabisi nyawa putrinya. 

"Biadab sekali pelaku. Siapa yang enggak kesel? Biar pun itu jelek buruknya anak saya." kata dia dengan nada tinggi. 

"Harapan saya, benar-benar tersangka dapat hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukan. Cukup itu saja," lanjut Sutiyati.

Adapun Shinta tewas meningkalkan empat anaknya. Anak Shinta paling besar berusia 20 tahun. 

Lalu, berturut-turut, anak Sinta berusia 18 tahun, 16 tahun, dan si bungsu berumur 13 tahun.

Terakhir kali, pihak keluarga bertemu dengan Sinta pada Minggu (27/10/2024) siang. Saat itu, Sinta pamitan kepada anak-anaknya untuk berangkat kerja.

Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Sementara, bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.

Mayat yang belakangan diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).

Beberapa jam setelah penemuan jasad SH, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Sumber