ICJR Usul Revisi 8 UU Masuk Prolegnas: KUHAP hingga Narkotika
Komisi III DPR RI mengundang Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rangka proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) untuk diusulkan dalam Prolegnas 2025-2029. ICJR mengusulkan revisi delapan UU yang perlu masuk Prolegnas.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR itu, ICJR menyampaikan delapan RUU yang perlu direvisi sehingga penting untuk masuk daftar Prolegnas. Kedelapan RUU itu, yakni revisi KUHAP; revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; revisi UU Advokat; revisi UU Penyadapan, revisi UU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah; revisi UU 12/2011 jo UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah, revisi UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan RUU Bantuan Hukum.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan usulan-usulan RUU yang menjadi atensi utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia mengatakan Komisi III DPR telah memastikan KUHAP akan dimasukkan ke daftar Prolegnas.
"Ada beberapa yang dikasih lanjut, ada komunikasi beberapa lanjutan, KUHAP sudah pasti. Jadi kemarin ada diskusinya, apakah KUHAP dari pemerintahan dan DPR, dengan yang tadi disampaikan Pak Habib, pimpinan, sudah jelas dari KUHAP ya, dari DPR. Jadi KUHAP akan dikirimkan oleh DPR. Kami masyarakat sipil mendukung poin itu. Jadi kita harus perbaiki KUHAP dari DPR," kata Erasmus usai rapat.
Selain itu, kata Erasmus, revisi UU Narkotika telah diusulkan agar diluncurkan (carry over) pembahasannya di periode ini. Menurutnya, RUU itu menjadi penting dalam mengubah proses menjalankan mekanisme hukumnya.
"Ini jadi fokus, karena sebenarnya masalahnya nomor satu paling besar itu UU narkotika.
Pengedar narkotika dikirim ke lapas, tapi kemudian penyelesaian mekanisme mencari bandar dan lainnya itu tidak terlaksana, tidak terjadi, karena apa, ya, polisi, jaksa, hakimnya disibukkan oleh jumlah kasus narkotika yang begitu besar," kata dia.
"Jadi bagaimana caranya, ini yang kita harus ubah di RUU narkotika, pemerintah sebenarnya sudah bagus, Kementerian Hukum ya, sebenarnya sudah menyiapkan RUU Narkotika yang bisa memastikan bukan pengguna narkotika yang masuk ke dalam lapas rutan. Jadi memastikan supaya pengguna narkotika di bawah threshold, di bawah ambang batas penggunaan, pengguna-pengguna kecil tidak masuk penjara kita. Itu yang paling penting, saya kira itu tadi poin-poin dalam diskusinya," lanjut dia.
Simak juga video Daftar RUU Prolegnas 2025-2029 Akan Ditetapkan 18 November
[Gambas Video 20detik]