ICW Desak Kasus Dugaan Pemerasan DWP 2024 Tak Berhenti di Ranah Etik, Harus sampai Pidana

ICW Desak Kasus Dugaan Pemerasan DWP 2024 Tak Berhenti di Ranah Etik, Harus sampai Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menekankan bahwa proses hukum terhadap sejumlah oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) harus dilanjutkan hingga ke ranah pidana, tidak hanya berhenti di ranah etik.

“Seharusnya tidak boleh berhenti di ranah etik, tapi pidananya harus berjalan karena perbuatannya merupakan pemerasan,” kata Agus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Agus menambahkan bahwa para oknum polisi ini perlu dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.

“Apalagi para pelaku merupakan polisi (penegak hukum), jadi seharusnya mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat,” imbuh dia.

Namun, Agus mempertanyakan komitmen penyidik Polri untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Kalau bisa (dibawa ke ranah pidana) pasti bisa, tapi masalahnya mau atau enggak?” ucap dia.

Dia juga menyinggung kasus mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Brotoseno, yang divonis lima tahun penjara pada tahun 2017 karena terbukti melakukan korupsi cetak sawah.

Agus menegaskan, Polri seharusnya mampu memproses kasus dugaan pemerasan DWP 2024 karena ini menyangkut kredibilitas pemerintah di mata dunia internasional.

Sebelumnya, diberitakan bahwa dua anggota polisi yang diduga memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2024).

"Iya (hari ini) ada dua orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, saat dikonfirmasi.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, yang memantau langsung sidang etik, juga membenarkan bahwa dua polisi sedang disidang hari ini.

Keduanya berpangkat Brigadir dan Bripka.

“Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP,” kata Anam saat dikonfirmasi terpisah.

Berdasarkan daftar 34 polisi yang dimutasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono dan Bripka RP ialah Ready Pratama.

Keduanya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa dugaan pemerasan terjadi.

Mereka kini telah dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, sudah ada sembilan polisi yang disidang etik dan diputus bersalah.

Tiga di antaranya dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, tiga polisi didemosi selama 8 tahun, dan tiga lainnya didemosi selama 5 tahun.

Sumber