ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong agar Tak Dianggap Politisasi Hukum

ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong agar Tak Dianggap Politisasi Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Menurut Diky, Kejagung mesti menjelaskan kaitan perbuatan Tom Lembong dengan pasal yang disangkakan agar kasus korupsi ini tidak dianggap sebagai politisasi hukum.

"Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

Diky mengatakan, dua hal yang harus dipahami apabila melihat korupsi kategori kerugian keuangan negara, yakni, setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat (mens rea) dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

"Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat," ujarnya.

Diky juga mendesak agar penyidik melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat.

Sebab, apabila dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.

"Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut," ucap Diky.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menilai, Tom Lembong bersalahkarena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.

Sumber