ICW Minta Presiden Prabowo Tegur Pejabat Kabinet Merah Putih yang Belum Lapor LHKPN
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Prabowo Subianto menegur pejabat Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Peneliti ICW, Diky Anandya, mengatakan pelaporan LHKPN adalah mandat undang-undang yang harus ditaati pejabat publik.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta ditegaskan melalui Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
"Oleh karenanya, ICW mendesak agar Presiden Prabowo segera menegur para pembantunya yang belum melaporkan LHKPN dan mendesak mereka agar segera melaporkannya kepada KPK," ujar Diky dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).
Diky menilai pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Ia menegaskan 52 pejabat yang belum melapor seharusnya segera memenuhi kewajiban mereka.
"LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Hal ini juga patut untuk menjadi dasar dalam mempertanyakan integritas dari 52 orang tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaporan LHKPN yang lambat tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pejabat publik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 52 orang dari total 124 jajaran Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut 72 anggota kabinet sudah patuh melaporkan harta kekayaan mereka. Namun, masih ada 16 menteri/kepala lembaga, 27 wakil menteri, dan 9 utusan/penasehat/staf khusus yang belum menyampaikan laporan.
KPK mengapresiasi para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan.
KPK juga terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala.
"KPK mengimbau wajib lapor untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap dalam LHKPNnya, sehingga kepatuhan tidak hanya soal batas waktu pelaporan tapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan dalam LHKPN," ucap dia.