ICW Sebut Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipidana Lebih Berat
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) harus dijatuhi sanksi yang lebih berat bila mereka diproses secara pidana.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, para polisi mesti dihukum lebih berat karena mereka berstatus sebagai aparat penegak hukum.
“Apalagi para pelaku merupakan polisi (penegak hukum), jadi seharusnya mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Agus juga menekankan bahwa polisi pelaku pemerasan itu harus diproses secara pidana, tidak hanya dihukum secara etik.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak memidanakan para polisi pelaku pemerasan.
Dia menyinggung kasus mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brotoseno, yang divonis lima tahun penjara pada tahun 2017 karena terbukti melakukan korupsi cetak sawah.
Agus mengatakan, seharusnya Polri mampu untuk memproses kasus dugaan pemerasan DWP 2024 karena kasus ini menyangkut kredibilitas pemerintah hingga ke mata dunia internasional.
“Kalau bisa (dibawa ke ranah pidana) pasti bisa, tapi masalahnya mau atau enggak?” kata Agus lagi.
Sejauh ini, Polri telah menyidang etik sembilan orang polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP dan mereka pun telah diputus bersalah.
Tiga di antaranya disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, tiga polisi didemosi selama 8 tahun, dan tiga polisi lainnya didemosi selama 5 tahun.