Ikuti Pemerintah Pusat, UMK Tangsel 2025 Bakal Naik 6,5 Persen

Ikuti Pemerintah Pusat, UMK Tangsel 2025 Bakal Naik 6,5 Persen

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan tahun 2025 direncanakan naik 6,5 persen. Kenaikan ini mengikuti arahan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang mengatakan, regulasi pemerintah pusat akan menjadi acuan dalam penetapan UMK.

"Kami pemerintah pasti mengikuti regulasi yang ada. Tapi nanti Depeko, yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan unsur lainnya, akan membahas bagaimana menyikapi arahan pusat," kata Endang, Selasa (10/12/2024).

Meskipun begitu, pelaksanaan kenaikan UMK akan mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama kemampuan pengusaha.

"Arahan pusat sudah jelas. Kalau pun misalnya kenaikannya sama dengan pemerintah pusat di 6,5 persen, penerapannya itu bergantung pada kemampuan pengusaha," ujarnya.

Endang menambahkan, variasi kemampuan pengusaha lokal menjadi tantangan dalam penerapan kenaikan UMK. Namun, keputusan akhir tetap harus sesuai regulasi.

"Kemampuan pengusaha itu variatif. Tapi intinya, keputusan yang ditetapkan harus dijalankan," katanya.

Pembahasan UMK Tangsel 2025 akan dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten diumumkan pada Rabu (11/12/2024). Penetapan UMK akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Kamis (12/12/2024).

Sumber