Ikuti Pusat, Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen

Ikuti Pusat, Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dipastikan bakal mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pemerintah resmi menekan kebijakan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi Kompas.com, dikutip Rabu (18/12/2024).

Mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat, Lusi mengatakan, Pemprov juga bakal memberikan PPN 12 persen pada barang dan jasa yang diatur dalam UU HPP.

"Mengenai jenis barangnya, tentunya kami juga menyesuaikan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," tuturnya.

Ada beberapa barang yang terbebas dari PPN 12 persen, di antaranya ada daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah, dan gula pasir konsumsi.

"(Untuk insentifnya) pasti mengikuti. Untuk PPN 12 persen, Pemprov ikut dari kebijakan pusat," kata Lusi.

Lusi mengatakan, sosialisasi terkait kenaikan PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal tahun 2025 ini sudah dilakukan di lingkungan Pemprov Jakarta.

"Kalau di Pemprov sudah, untuk sosialisasi ke masyarakat (luas) itu tugasnya Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan karena PPN merupakan pajak pusat," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.

Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen

Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi

Sumber