IM57+ Sepakat Vonis 6,5 Tahun Bui untuk Harvey Moeis, Asalkan...

IM57+ Sepakat Vonis 6,5 Tahun Bui untuk Harvey Moeis, Asalkan...

Pengusaha Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun oleh majelis hakim padahal sudah merugikan negara Rp 300 triliun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Ketua IM57+ Lakso Anindito heran Harvey Moeis bisa memperoleh vonis ringan.

"Putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan publik karena Harvey tidak berkontribusi secara positif dalam membongkar skandal ini seterang-terangnya," kata Lakso lewat pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (28/12/2024).

Putusan hakim dengan vonis 6,5 tahun penjara itu, terang Lakso, hanya dapat dibenarkan ketika Harvey Moeis secara inisiatif mau membongkar skandal ini secara komprehensif, termasuk dengan membongkar pemilik manfaat dari kasus ini.

Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini. Harvey, kata Hakim, tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

"Justru ini pintu masuk untuk membongkar kasus ini secara tuntas karena suatu keanehan ketika dia mampu mewakili pengurus tetapi tidak tercatat secara formal. Peringanan hukuman Harvey dapat dibenarkan hanya ketika dia mau membongkar kasus ini secara tuntas sebagai justice collaborator," lanjutnya.

Menurut Lakso, vonis ringan ini akan menjadi preseden tidak baik ke depan karena orang yang tidak berperan dalam penegakan hukuman mendapatkan keringanan hukuman. Seharusnya, sidang korupsi Harvey Moeis ini bisa menjadi kesempatan yang baik untuk membongkar skandal setuntas-tuntasnya.

"Mengingat dari fakta persidangan Harvey bukanlah pemain utama tetapi tetap tidak membongkar secara tuntas kasus ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

Sumber