Imam-Ririn Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Depok ke MK
DEPOK, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar yang mengusung calon wali kota-wakil wali kota Imam Budi Hartono-Ririn di Pilkada Depok menggugat perselisihan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan situs resmi MK di mkri.id, permohonan gugatan resmi diajukan pada Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 WIB.
Gugatan yang dilayangkan oleh Imam-Ririn itu bernomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Pada hari ini, Jumat (6/12/2024) pukul 22.15 WIB, telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024,” bunyi permohonan di bagian awal surat, Senin (9/12/2024).
Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Depok. Sementara Imam-Ririn memberikan kuasanya kepada Rico Novianto Hafid sebagai pemohon.
Permohonan gugatan resmi diterima Plt Panitera Muhidin pada Sabtu (7/12/2024) pukul 00.39 WIB.
Pada surat permohonan tersebut, tertulis sejumlah berkas telah ikut diserahkan sebagai landasan awal.
Beberapa di antaranya adalah berkas permohonan online, daftar alat bukti, alat bukti, hingga Surat Keputusan (SK) penetapan perolehan suara KPU yang terbit pada Senin (2/12/2024).
Sebelumnya diberitakan, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Depok menetapkan kemenangan atas paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Paslon yang diusung koalisi Perubahan Depok Maju ini memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berjaya hampir 20 tahun.
Sementara paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq yang diusung PKS dan Golkar meraup 396.863 suara.