Imam-Ririn Cabut Gugatan Pilkada di MK, PKS: Demi Kepentingan Masyarakat
DEPOK, KOMPAS.com - Calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Depok 2024 salah satunya dilandasi untuk kepentingan masyarakat.
“(Kami) semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok,” ucap Sekretaris DPD PKS Kota Depok, Hermanto Setiawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Keputusan ini tentu juga setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk hasil evaluasi internal dan masukan dari berbagai pihak.
Menghormati proses dan hasil pilkada juga menjadi salah satu dinamika politik yang dapat dijadikan ruang evaluasi dan pembelajaran kedepannya.
“PKS memiliki prinsip untuk menghormati proses demokrasi dan hasil pilkada yang telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ungkap Hermanto.
Selanjutnya, PKS berkomitmen untuk membenahi struktur dan komunikasi internal partai setelah kalah dari paslon Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
“(Kami) berkomitmen untuk memperkuat soliditas internal, memperbaiki strategi, dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat di semua tingkatan,” terang Hermanto.
Meski demikian, Hermanto akan tetap mengawal dan membangun kesejahteraan warga Depok yang lebih baik lagi di periode kepemimpinan baru.
“Perjuangan kami untuk memajukan Kota Depok dan menghadirkan kesejahteraan bagi warganya tidak akan berhenti di sini,” jelas Hermanto.
“Sekali lagi, PKS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Depok yang lebih baik di masa depan,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, pasangan calon wali kota Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan perkara nomor 113/PHPU/WAKO-XXIII-2025 PHPU Kota Depok ini diketahui setelah Ketua Majelis Hakim Panel 2 Saldi Isra memeriksa permohonan para pihak yang mengajukan gugatan.
"Perkara 113, pemohon 113, Kota Depok? Tidak hadir ya?" tanya Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Mengutip situs mkri.id, gugatan itu mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Depok 2024.
Menurut pemohon, praktik kecurangan berupa politisasi unsur ASN/unsur Birokrasi terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Secara gambaran besar, gugatan itu meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Depok.
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS di Kecamatan Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Pancoran Mas, Sawangan, dan Sukmajaya.