Imbas Kasus Ria Beauty, Warga Diminta Lapor jika Temukan Klinik Kecantikan Mencurigakan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat melapor jika menemukan klinik kecantikan yang mencurigakan.
Imbauan ini disampaikan setelah terungkap praktik ilegal klinik kecantikan Ria Beauty yang menggunakan alat derma roller tanpa izin edar serta tenaga non-medis dalam pelayanannya.
“Masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat jika menemui praktik fasilitas kesehatan, klinik, dan sejenisnya yang tidak sesuai, mencurigakan, atau terlihat tidak wajar,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Untuk melapor, masyarakat dapat mendatangi Dinas Kesehatan daerah masing-masing atau melalui situs lapor.go.id.
Aji mengatakan, masyarakat berperan penting untuk mengawasi operasional klinik kecantikan. Menurutnya, partisipasi masyarakat bisa membantu mencegah penyalahgunaan layanan kesehatan yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Masyarakat juga diingatkan agar selalu memeriksa status izin operasional dan kompetensi tenaga medis sebelum menerima layanan dari klinik kecantikan.
“Pastikan klinik memiliki izin operasional yang masih berlaku dan layak beroperasi dengan mengonfirmasi status akreditasi fasilitas kesehatan. Berani bertanya kepada penyedia layanan kesehatan terkait kesesuaian layanan, serta keamanan pemberian obat atau alat yang digunakan,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Ria dan DN ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan terhadap tujuh pasien di kamar hotel 2028.
Ria ditangkap lantaran alat yang digunakan untuk treatment derma roller tidak mempunyai izin edar.
Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggan (korban) Ria Beauty juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ria dan DN melangsungkan praktik sebagai tenaga medis yang memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), padahal tidak.
Keduanya diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.