Imbas PPN 12 Persen, Warga Pikir-pikir Lagi untuk Langganan Netflix dan Spotify

Imbas PPN 12 Persen, Warga Pikir-pikir Lagi untuk Langganan Netflix dan Spotify

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, termasuk untuk layanan berlangganan seperti Netflix dan Spotify.

Anjel (30), pekerja Call Center di Jakarta, ia mengaku khawatir dengan adanya kenaikan PPN 12 persen pada awal tahun 2025.

Sebab, Anjel berlangganan Netflix dan Spotify setiap bulannya, sehingga akan berdampak dengan pengeluarannya.

"Sangat memberatkan, karena PPN 11 persen saja memberatkan, ditambah lagi Netflix hingga Spotify itu juga termasuk," ujar Anjel saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/12/2024).

Oleh sebab itu, ia akan berpikir dua kali untuk berlangganan Netflix dan Spotify setiap bulannya.

"Tentu akan berpengaruh, tetap menggunakan Netflix original, tetapi untuk yang berlangganan akan dipikiran lagi sih. Tergantung UMR jadi naik tidak," kata dia.

Berbeda dengan Anjel, Sari (29) lebih khawatir ketika bahan pokok terkena PPN 12 persen, karena akan berdampak pada pengeluaran setiap bulan.

"Kalau enggak ada kenaikan bahan pokok mah enggak terlalu berdampak. Terus kalau misalnya Spotify dan Netflix, saya juga tidak selalu menggunakan," kata dia.

Namun, menurut dia, jika yang terkena PPN 12 hanya barang mewah, tidak akan berdampak pada kondisi keuangannya

"Bukannya yang naik 12 persen untuk barang-barang mewah saja? Kayaknya enggak ngaruh," kata Sari.

Sedangkan Zaenal (47), pedagang bubur di Kramatjati, berpandangan bahwa kenaikan PPN 12 untuk barang premium merupakan hal wajar.

"Cuma kalau yang premium masih wajar lah, berarti itu buat ekonomi menengah ke atas," kata Zaenal.

Zaenal mengaku tidak khawatir atas kenakalan PPN 12, karena ia tidak menggunakan bahan baku yang premium untuk berjualan.

"Bubur saya enggak pake yang premium, beras standar saja," kata dia.

Zaenal mengharapkan pajak yang diambil bisa dimanfaatkan baik dan bisa dirasakan kembali oleh masyarakat.

"Boleh lah yang premium naik pajak, yang penting duit pajaknya digunakan dengan transparan betul-betul buat masyarakat," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sebagai berikut

1.Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya

2.Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya

3.Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA

4.Beras premium

5.Buah-buahan premium

6.Ikan premium seperti salmon dan tuna

7.Udang dan crustasea premium seperti king crab

8.Daging premium seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.

Sumber