Imigrasi Buru Koordinator WNA Vietnam untuk PSK di Jakarta Utara
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menyelidiki dugaan adanya pihak-pihak yang berperan sebagai koordinator dalam mendatangkan warga negara asing (WNA) asal Vietnam untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan 12 WNA Vietnam yang bekerja di Indonesia tanpa izin resmi.
Para WNA tersebut ditangkap pada Kamis (12/12/2024) setelah petugas menerima laporan mengenai keberadaan mereka yang bekerja sebagai pemandu karaoke sekaligus menawarkan jasa seks di tempat hiburan malam.
"Nah itu tadi yang saya bilang tadi kan kami coba dalami untuk siapa yang menjadi koordinatornya, kemudian dia sampai kesini bagaimana. Yang pasti sedang melakukan pendalaman oleh kita,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (13/12/2024).
Yuldi menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para WNA tersebut tidak datang secara rombongan, meskipun berasal dari negara yang sama.
Mereka memasuki Indonesia secara individu dalam waktu yang berbeda-beda.
Namun, setelah di Indonesia para WNA kemudian bekerja sebagai pemandu karaoke sekaligus PSK di tempat hiburan malam yang sama.
“Jadi mereka tidak secara rombongan, tetapi seperti orang mau liburan ke Indonesia. Ternyata di sini mereka melakukan kegiatan yang tadi saya bilang pekerja seks komersial,” ungkap Yuldi.
Saat ini, pihak imigrasi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi siapa yang menjadi koordinator dalam jaringan ini dan bagaimana mereka bisa sampai ke Indonesia.
Namun, Yuldi belum menjelaskan secara perinci langkah-langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengusut keterlibatan pengelola tempat hiburan malam tersebut.
“Kami sedang melakukan pendalaman, kan baru diamankan kemarin,” ucap Yuldi.
Sebelumnya, Yuldi menjelaskan bahwa penangkapan 12 WNA Vietnam tersebut dilakukan pada Kamis (12/12/2024), setelah petugas mendapatkan laporan adanya WNA yang bekerja di Indonesia tanpa izin resmi.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kita, kemudian dari laporan tersebut kita tindak lanjuti. Kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP, dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersial,” ujar Yuldi saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (13/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan untuk keperluan bekerja.
“12 warga negara tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, yaitu bebas visa kunjungan atau BVK. Ada juga yang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VKSK dengan tujuan wisata,” kata Yuldi.
Menurut Yuldi, para WNA tersebut mengaku telah tinggal di Indonesia selama satu hingga dua bulan terakhir dan selama itu mereka bekerja secara ilegal sebagai pemandu karaoke dan menawarkan jasa seks.
“Jadi berkedok sebagai Ladies Companion atau LC. Adapun tarif yang dikenakan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp 5.600.000 per orang untuk satu kali kencan,” jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan sanksi deportasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka juga terancam denda hingga Rp 500 juta dan pelarangan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Jadi akan dilakukan deportasi, selanjutnya akan ditangkal. Penangkalan dari semua warga ini bisa sampai dua tahun. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujr Yuldi.