Imigrasi Cokok Buron AS Penjahat Seksual Anak: Kasus di Luar Yurisdiksi RI

Imigrasi Cokok Buron AS Penjahat Seksual Anak: Kasus di Luar Yurisdiksi RI

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC yang juga buron US Marshals. TJC menjadi buron dalam kasus eksploitasi seks anak di bawah umur dan pornografi anak.

Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Happy Reza Dipayuda, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (9/1/2025). Happy mengatakan TJC memiliki 6 surat penangkapan aktif atau active arrest warrant.

"Yang bersangkutan diketahui buronan atau DPO dari US Marshals atas beberapa kejahatan yang meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak," kata Happy.

"Yang bersangkutan punya 6 active arrest warrant. Kami hanya bisa menyampaikan ada 6 active arrest warrant dari yang bersangkutan, yaitu terkait eksploitasi seksual anak, kepemilikan pornografi, jadi mungkin itu sejauh yang bisa kami sampaikan," ujarnya.

Happy mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih jauh mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh TJC di Amerika Serikat. Dia mengatakan hal tersebut di luar kewenangan yurisdiksi dari Ditjen Imigrasi.

"Namun demikian, kembali, karena ini memang confidentiality dari suatu investigation yang aktif di Amerika, kami tidak bisa menyampaikan apa pun terkait dengan latar belakang dari perkara," ucapnya.

"Karena kami bukan penegak hukum yang menangani perkaranya, dan ini beyond jurisdiction, di luar yurisdiksi kami, jadi kami tidak bisa menyampaikan apa pun terhadap latar belakang perkara dan jumlah korban dan lain-lain," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh TJC saat berada di Indonesia. Yuldi mengatakan, pihaknya hanya melakukan penangkapan terhadap TJC atas permintaan US Marshals.

"Sampai dengan saat ini, kita belum menemukan apa-apa, jadi yang bersangkutan kita amankan ini memang berdasarkan dari US Marshals yang melakukan pencegahan kepada dia," kata Yuldi.

"Tapi kalau untuk di sini, kami belum, sampai dengan saat ini, belum ada menemukan dan melakukan kegiatan apa pun di sini. Terkait dengan sindikat, karena kami tidak mendalami apa yang dilakukan, karena tidak ada kegiatan di sini, sampai saat ini kita belum mengetahui terlibat sindikat atau tidak," ujarnya.

Seperti diketahui Menteri Imipas Agus Andrianto menekankan Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran sebagai penjaga dan pengarah dalam hal lalu lintas orang asing di Indonesia. Dia menegaskan komitmen penindakan terhadap pelaku kejahatan transnasional dan para buronan dari negara lain yang lari ke Indonesia. Menteri Agus berharap sikap Kementerian Imipas menjadi kontribusi dalam menjaga keamanan global.

"Imigrasi menjunjung nilai yang kami sebut sebagai Guard and Guide, menjaga gerbang negara dan memastikan lalu lintas WNI dan WNA di RI berjalan sesuai aturan. Kami berupaya sebaik-baiknya memberantas pelaku kejahatan transnasional dan buronan asing, berkontribusi kepada keamanan global," tegas Menteri Agus.

Sumber