Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Malaysia karena Tinggal Melebihi Batas Waktu

Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Malaysia karena Tinggal Melebihi Batas Waktu

KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Malaysia karena tinggal melebihi batas waktu.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna menjelaskan WNA dengan inisial ATHT dideportasi pada Kamis (5/12/2024) setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA Malaysia itu dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan Keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia dideportasi menggunakan pesawat AirAsia AK379.

"ATHT (62) terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Ayat 3, yang mengatur tentang batas waktu tinggal bagi orang asing." 

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan pihak imigrasi memutuskan untuk mengambil langkah tegas berupa deportasi," ujar Argayuna dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat sore.

Ia mengatakan, deportasi itu merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban negara dengan melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan,” ujar Argayuna.

Deportasi itu, lanjut dia, dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan dilakukan secara lancar tanpa adanya insiden yang berarti.

Setelah proses pemeriksaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, ATHTdipastikan telah meninggalkan Indonesia dan akan dikawal kembali ke negara asalnya, Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian adalah hal yang sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua pihak, baik bagi warga negara Indonesia maupun para wisatawan asing.

"Ke depannya, pihak imigrasi berharap agar semua warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan

kedua belah pihak," tegas Mahendra.

Sumber