Imigrasi Sebut Buronan US Marshals Kabur ke Indonesia karena Biaya Hidup Murah

Imigrasi Sebut Buronan US Marshals Kabur ke Indonesia karena Biaya Hidup Murah

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan, pihaknya mengamankan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TJC pada 30 Desember 2024.

TJC merupakan buronan US Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, TJC sudah dua kali masuk ke Indonesia dan sempat kabur ke Malaysia.

Menurut Yuldi, TJC memilih dua negara itu untuk kabur lantara biaya hidup tidak terlalu tinggi.

"Di Malaysia dan Indonesia kehidupannya itu beda-beda tipis, mulai dari harga untuk biaya hotel ataupun tempat tinggal dan biaya kehidupan sehari-hari itu tidak terlalu tinggi, sehingga Indonesia masih similar dengan Malaysia," kata Yuldi, dalam konferensi pers di Media Center Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Yuldi mengatakan, penangkapan TJC dilakukan setelah upaya penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Penangkapan TJC, kata dia, dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.

"Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala," ujar dia.

Yuldi mengatakan, data pelintasan menunjukkan bahwa TJC memasuki Indonesia pada 4 Desember 2024.

Ia mengatakan, pada 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa paspor TJC telah dicabut sehingga statusnya tidak sah.

"Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedutaan Besar Amerika Serikat No. JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan pra penyidikan," tutur dia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, setelah diamankan, TJC dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditjen Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.

"Ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu proses ini,” kata Godam.

Sumber