Imigrasi Sebut Harun Masiku Sedang Tak Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan, eks caleg PDI-P Harun Masiku sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan terhadap Harun Masiku.
"Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah," kata Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).
Godam menyampaikan, KPK terakhir kali menyampaikan permintaan cegah terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2021.
Artinya, sudah lebih dari tiga tahun Imigrasi belum menerima permohonan cegah Masiku dari KPK.
"KPK belum ajukan permohonan lagi," kata Godam.
Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Harun Masiku sudah berstatus buron sejak Januari 2020.
Belakangan, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku.
Foto pertama menunjukkan Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata.
Pada foto kedua, Harun Masiku terlihat berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".
Selanjutnya, foto ketiga menunjukkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat.
Sedangkan foto terakhir menunjukkan Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.