Imigrasi Sebut KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku sejak 2021
![Imigrasi Sebut KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku sejak 2021](https://asset.kompas.com/crops/uJXFOlOJqE3dycckdyk9w9HnHsI=/0x0:750x500/1200x800/data/photo/2024/06/13/666ab42ec0169.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan terhadap Harun Masiku sejak 2021.
Harun Masiku, mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
“Terakhir (pencegahan), berakhir 13 Januari 2021,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers mengenai Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).
Godam menambahkan bahwa permintaan pencegahan terakhir untuk Harun Masiku tidak lagi diajukan oleh KPK sejak 2021.
Dengan demikian, sudah lebih dari tiga tahun Imigrasi belum menerima permohonan cegah Masiku dari KPK.
"KPK belum ajukan permohonan lagi," jelasnya.
KPK telah melakukan pembaruan mengenai profil dan ciri fisik dari Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang terakhir dikeluarkan pada 2020.
Pembaruan tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat tersebut yang dirilis pada Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku dengan berbagai penampilan.
Foto pertama menunjukkan Harun mengenakan kemeja putih dan berkacamata.
Foto kedua menampilkan Harun berkemeja kotak-kotak merah terbuka dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".
Foto ketiga memperlihatkan Harun mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat, sedangkan foto terakhir menunjukkan Harun dalam kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
KPK juga mencantumkan informasi kontak bagi masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui e-mail di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor ponsel 08119043917.
Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.