Imigrasi soal Bali Nine: Tak Ada Sejarahnya RI Beri Grasi Napi Narkoba
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan grasi kepada lima narapidana ‘Bali Nine’ yang dipulangkan ke Australia. Lima napi itu akan melanjutkan hukuman di negaranya.
"Tidak diberikan grasi oleh pemerintah dan tidak ada sejarahnya pemerintah memberikan grasi kepada narapidana dalam kasus narkoba," ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dilansir detikBali, Senin (16/12/2024).
Surya menegaskan lima narapidana itu akan melanjutkan hukuman pidananya di Australia.
"Seperti yang saya sampaikan yang bersangkutan tidak diberikan grasi. Yang bersangkutan dipindahkan ke negaranya untuk tetap melanjutkan hukuman di negaranya, bukan dibebaskan di negaranya," tegasnya.
Seperti diketahui, lima terpidana ‘Bali Nine’ dipulangkan ke negara asalnya, Australia. Para napi penyelundup heroin ini dipulangkan tanpa grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Lima gembong narkoba itu telah tiba di Australia pada Minggu (15/12) kemarin. Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk memulangkan mereka.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video ‘Momen 5 Napi Bali Nine Dipulangkan ke Australia’
[Gambas Video 20detik]