Imigrasi Tak Bisa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat mencegah Harun Masiku untuk bepergian ke luar negeri.
Harun Masiku, mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencegahan tidak dapat dilakukan karena KPK sebagai penegak hukum tidak memperpanjang status pencegahan terhadap Harun Masiku.
"Orang ini (Harun Masiku) tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," kata Godam dalam konferensi pers mengenai Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).
Godam menambahkan bahwa status pencegahan Harun Masiku ke luar negeri telah berakhir sejak 13 Januari 2021.
Dengan demikian, Harun Masiku dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa adanya pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM sejak tiga tahun lalu.
Ia juga menyatakan bahwa sejak status pencegahannya berakhir, KPK belum mengajukan permohonan pencegahan baru untuk Harun Masiku.
Bahkan, Imigrasi yang mempertanyakan status Harun Masiku ke KPK pada bulan ini.
"Terakhir komunikasi (dengan KPK) berdasarkan surat dari kita, mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ucapnya.
Godam menegaskan bahwa tanpa permintaan dari aparat penegak hukum, Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, termasuk Harun Masiku.
"Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan. Imigrasi tidak bisa mencegah," kata Godam.
Meskipun demikian, Imigrasi berkomitmen untuk menyampaikan informasi kepada KPK jika jejak Harun Masiku terdeteksi.
Berdasarkan data perlintasan yang ada, Imigrasi tidak menemukan catatan perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.
"Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut (Harun Masiku) tidak ada. Kemana pun, nama tersebut ya," tutup Godam.