Imigrasi Ternyata Tak Lagi Cegah Harun Masiku sejak 2021...

Imigrasi Ternyata Tak Lagi Cegah Harun Masiku sejak 2021...

JAKARTA, KOMPAS.com - Harun Masiku, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ternyata sudah tidak lagi dicegah ke luar negeri.

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2019.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak lagi mencegah Harun Masiku untuk bepergian ke luar negeri sejak tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan, pencegahan tidak dapat dilakukan lantaran KPK sebagai penegak hukum tidak memperpanjang status pencegahan terhadap Harun Masiku.

"Orang ini (Harun Masiku) tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," kata Godam dalam konferensi pers mengenai Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).

Godam menambahkan bahwa status pencegahan Harun Masiku ke luar negeri telah berakhir sejak 13 Januari 2021.

Dengan demikian, Harun Masiku dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM sejak tiga tahun lalu.

Ia juga menyatakan bahwa sejak status pencegahannya berakhir, KPK belum mengajukan permohonan pencegahan baru untuk Harun Masiku.

Bahkan, Imigrasi yang mempertanyakan status Harun Masiku ke KPK pada bulan ini.

"Terakhir komunikasi (dengan KPK) berdasarkan surat dari kita, mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ucapnya.

Hanya memantau

Godam menegaskan bahwa tanpa permintaan dari aparat penegak hukum, Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, termasuk Harun Masiku.

Oleh sebab itu, Imigrasi hanya bisa memantau data perjalanan orang. Namun, tidak bisa mencegah seseorang jika tidak dalam status pencegahan.

"Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan. Imigrasi tidak bisa mencegah," kata Godam.

Meskipun demikian, Imigrasi berkomitmen untuk menyampaikan informasi kepada KPK jika jejak Harun Masiku terdeteksi.

Berdasarkan data perlintasan yang ada, Imigrasi tidak menemukan catatan perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.

"Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut (Harun Masiku) tidak ada. Kemana pun, nama tersebut ya," tutup Godam.

Dianggap tak perlu diperpanjang

Sementara itu, pihak KPK menyatakan masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beralasan, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang karena Harun sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia (tersangka) diketahui melakukan upaya keluar negeri serta diketahui oleh pihak imigrasi, maka imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Tessa, Selasa.

Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini pun menyebut, Komisi Antirasuah tidak perlu lagi menyampaikan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku.

Pasalnya, eks Kader PDI-P itu sudah menjadi buron.

"Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan," kata Tessa.

Profil terbaru Harun Masiku

KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.

Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).

Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata.

Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".

Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat.

Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.

KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.

Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.

Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.

Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri. Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.

Sumber