IMM Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Hukum Tak Tebang Pilih

IMM Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Hukum Tak Tebang Pilih

DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengapresiasi langkah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka di kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku. IMM mengatakan langkah hukum tersebut menjadi tanda bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih.

"Tentunya kami mengapresiasi kinerja KPK, dan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka setidaknya bisa membuka mata publik, bahwa penegakan hukum itu tidak ada tebang pilih," kata Ketum DPP IMM Riyan Betra Delza kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Riyan berharap penetapan Hasto menjadi tersangka menjadi langkah untuk menuntaskan kasus Harun Masiku. Sebab, menurut dia, selama ini kasus tersebut tak jelas kelanjutannya.

"Semoga peristiwa ini menjadi harapan baru terkait penuntasan kasus Harun Masiku yang sudah lama menunggu kejelasan," ujar Riyan.

Hasto diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.

Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

KPK belum memberi penjelasan detail soal konstruksi perkara dan peranan Hasto dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan ke publik.

"Akan disampaikan," ujar Tessa saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Sumber