Imparsial Apresiasi Polri, Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun 3 Tahun Terakhir

Imparsial Apresiasi Polri, Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun 3 Tahun Terakhir

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengapresiasi capaian Polri mengatasi kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Imparsial mencatat, dalam tiga tahun terakhir, kasus pelanggaran kebebasan beragama menurun.

"Bahwa dalam tiga tahun terakhir, khususnya pada masa Kapolri Listyo Sigit Prabowo terdapat sejumlah capaian positif yang dilakukan Polri dalam konteks pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. Hal tersebut tercermin melalui penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun belakangan ini," kata Ardi, dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Ardi menyampaikan Polri memiliki peran krusial dalam mencegah, menangani hingga memediasi konflik yang menjunjung tinggi prinsip HAM. Dia menerangkan pada 2021 terdapat 28 kasus, pada 2022 sebanyak 23 kasus, pada 2023 sebanyak 18 kasus, dan pada 2024 hingga November terdapat 20 kasus.

"Namun demikian, tentunya penurunan secara kuantitas ini tidak dapat disimpulkan bahwa pemenuhan KBB (Kebebasan beragama atau berkeyakinan) di Indonesia sudah berhasil, karena setiap kasus atau peristiwa menunjukkan ada hak warga negara yang dilanggar dan menjadi korban," jelasnya.

Ardi juga mencatat ada inisiatif Polri yang dilakukan secara progresif antara lain memfasilitasi dialog antarkelompok agama atau kepercayaan. Menurutnya, beberapa kasus yang berpotensi konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog oleh polisi.

"Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan rumah ibadah, atau tindakan tegas terhadap anggota Polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulon Progo pada tahun 2023," katanya.

Dalam tiga tahun belakangan, Imparsial juga mencatat pembentukan unit keamanan berbasis kerukunan di sejumlah daerah. Namun, menurutnya, hal itu masih terbatas di daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.

"Unit ini bertugas untuk memantau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa daerah Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat," katanya.

Terlepas dari itu, Imparsial memberi catatan ke Polri terkait penanganan kasus berbasis agama. Terutama penanganan yang cenderung berorientasi pada Kamtibmas yang mengabaikan pemenuhan HAM.

"Dalam beberapa kasus atau peristiwa Polri masih terlihat tunduk pada kehendak kelompok mayoritas (favoritisme)," ucapnya.

Ardi menilai Polri perlu merumuskan kebijakan internal yang bisa dijadikan panduan anggota Polri dalam pencegahan dan penanganan kasus kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) yang berbasis prinsip dan norma HAM.

Simak juga video Gus Hans Ungkap Akar Masalah Kerukunan Umat Beragama di Jatim

[Gambas Video 20detik]

Sumber