Imparsial: Pengadaan Alutsista Rawan Korupsi dengan Dalih Rahasia Pertahanan

Imparsial: Pengadaan Alutsista Rawan Korupsi dengan Dalih Rahasia Pertahanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial menilai pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) rawan korupsi karena prosesnya seringkali dirahasiakan dengan dalih pertahanan dan keamanan negara.

"Di sana sangat rawan sekali tentunya. Angkanya, nominalnya, tentunya sangat besar. Kita tahu bujet pertahanan kita terbesar kedua setelah pendidikan. Dan itu rawan sekali terjadi praktik-praktik penyimpangan," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputro dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

"Ini menjadi sangat rawan karena aspek pertahanan itu memiliki dimensi ‘kerahasiaan’ yang itu bisa menjadi alasan untuk mengurangi akuntabilitas dalam proses pengadaan alutsista," ujar dia.

Ardi memberi contoh, tak sedikit rapat-rapat antara Komisi I DPR bersama TNI digelar tertutup karena dalih tersebut, termasuk saat rapat-rapat yang membahas soal pengadaan alutsista.

Padahal, proses pengadaan alutsista ujung-ujungnya akan dipublikasi pula melalui berbagai media massa maupun lembaga yang menjual senjata tersebut ke Indonesia, termasuk soal harga, spesifikasi, dan tahun produksi.

Ardi menyebutkan, setiap negara juga, di era digital seperti sekarang, dapat dengan leluasa mengintip kekuatan pertahanan negara lain, semisal mengetahui berapa banyak armada tank hingga pesawat tempur suatu negara.

"Sangat disayangkan di pemerintahan kita sendiri, dalam pengadaan alutsista dalam negeri, itu ditutup-tutupi dengan alasan rahasia negara atau rahasia pertahanan yang tidak bisa dibuka ke publik secara leluasa," kata dia.

Ardi menegaskan, sudah seharusnya urusan pembelian alutsista tidak lagi ditutup-tutupi dan masuk dalam kategori kerahasiaan.

Menurut dia, yang bisa dirahasiakan dalam aspek pertahanan adalah strategi pertahanan, bukan alat-alatnya maupun proses pembeliannya.

"Proses pembelian itu menggunakan uang rakyat yang bersumber dari pajak negara, itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Ardi.

Di sisi lain, Imparsial juga mengapresiasi terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2024 yang memberi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di tubuh TNI.

Ardi menyebutnya sebagai oase reformasi peradilan militer, sebuah pekerjaan rumah yang dianggap stagnan sejak Reformasi.

"Inilah yang dimandatkan sejatinya oleh UU KPK kepada institusi KPK untuk dapat memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia, tidak peduli latar belakang atau lingkungan terjadinya di mana, siapa, itu harus dilakukan oleh KPK," kata dia.

Sumber