Indonesia Kutuk Israel yang Melarang Kegiatan UNRWA di Palestina
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, larangan Israel kepada UNRWA berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza, wilayah Palestina.
"Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB," tulis Kemenlu RI, Selasa (29/10/2024).
Kemenlu RI menjelaskan, UNRWA adalah badan penerima mandat PBB yang memainkan peran tak tergantikan di wilayah konflik Israel-Palestina.
Mereka menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
"Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya," imbuh Kemenlu.
Indonesia juga mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB untuk segera menghentikan tindakan Israel.
"Dan memastikan Israel mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina," tulis Kemenlu RI.
Sebelumnya, Israel resmi mengesahkan undang-undang yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negaranya, pada Senin (28/10/2024).
Sidang Pleno Knesset menyetujui UU tersebut, karena beberapa anggota UNRWA dipercaya terlibat dalam serangan 7 Oktober lalu.
Pemungutan suara pada Senin menunjukkan 92 dari 120 anggota Knesset mendukung pelarangan tersebut, dan 10 menolak. UU tersebut akan berlaku dalam 90 hari.