Indonesia Kutuk Keras Israel Larang UNRWA: Langgar Piagam PBB!
Indonesia merespons keras parlemen Israel yang telah membuat undang-undang larangan terhadap United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA). Pemerintah Indonesia menilai langkah Israel yang melarang kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina itu bertentangan dengan Piagam PBB.
"Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza," tulis keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui akun X seperti dilihat, Selasa (29/10/2024).
"Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB," sambung Kemlu.
Pemerintah Indonesia menekankan peran peting UNRWA bagi pengungsi Palestina. UNRWA, kata Kemlu, telah mengantongi mandat dari PBB dalam menyediakan bantuan hingga layanan kesehatan bagi seluruh pengungsi Palestina.
"UNWRA adalah badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya," tulis Kemlu.
Pemerintah Indonesia mendesak ada respons nyata dari Dewan Keamanan PBB dalam memberikan sanksi tegas kepada Israel. PBB diminta tidak segan dalam menjatuhkan hukuman kepada Israel atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan di Gaza, Palestina.
"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina," tulis Kemlu.
Parlemen Israel menyetujui undang-undang yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) bekerja di Israel. Undang-undang ini tetap disahkan Israel meskipun ada keberatan dari Amerika Serikat.
Dilansir AFP, Selasa (29/10/2024), undang-undang ini disetujui Senin (28/10) waktu setempat. Para legislator Israel meloloskan undang-undang tersebut dengan 92 suara mendukung.
Sementara itu, ada 10 suara menentang. Undang-undang ini disahkan setelah bertahun-tahun kritik keras Israel terhadap UNRWA, yang semakin meningkat sejak dimulainya perang di Gaza menyusul serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.
Larangan terhadap badan PBB tersebut –yang telah menyediakan bantuan penting dan pendampingan di seluruh wilayah Palestina dan pengungsi Palestina di tempat lain selama lebih dari tujuh dekade – akan menjadi pukulan bagi kerja kemanusiaan di Gaza jika diterapkan, menurut para ahli.
Juru bicara UNRWA Juliette Touma mengecam pemungutan suara tersebut.
"Sangat keterlaluan bahwa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berupaya membubarkan badan PBB yang juga merupakan penanggap terbesar dalam operasi kemanusiaan di Gaza," katanya kepada AFP.
Simak Video ‘Serangan Israel di Gaza Tewaskan 55 Orang, Puluhan Lainnya Terluka’
[Gambas Video 20detik]