Indonesia Kutuk Keras Putusan Parlemen Israel yang Larang Kegiatan UNRWA

Indonesia Kutuk Keras Putusan Parlemen Israel yang Larang Kegiatan UNRWA

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mewakili Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel.

Pelarangan tersebut berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

"Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza," tulis Kemlu dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Menurut Kemlu, keputusan ini melanggar Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB.

Apalagi, UNRWA merupakan badan penerima mandat PBB dalam memainkan peran yang tak tergantikan bagi pengungsi Palestina.

"Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB," tuturnya.

"UNRWA adalah badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya," ucap Kemlu.

Sementara itu, Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB, dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina.

Sumber