Indonesia-Perancis Segera Tandatangani Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Indonesia-Perancis Segera Tandatangani Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan segera menandatangani pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui.

Sudah ada pembahasan dan kesepakatan dari kedua negara, baik Indonesia maupun Prancis, terkait pemindahan narapidana ini.

"Prinsipnya mereka juga sudah menyetujui bahwa kesepakatan itu akan ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Prancis dan juga saya," imbuh Yusril saat ditemui di Sofyan Hotel, Cikin, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.

Penandatanganan transfer terpidana mati Serge Atlaoi ini akan dilakukan secara online. Setelah dipindahkan, nasib Serge nanti akan berada di bawah hukum Prancis.

Selama Serge di Indonesia, pemerintah Prancis menghormati hukuman mati yang telah dijatuhkan hakim.

Setelah Serge nanti berada di Prancis, Indonesia secara resmi menyerahkan pembinaan narapidana kepada pemerintah Prancis.

Pemerintah Prancis yang tidak memiliki hukuman mati, kemungkinan akan memberikan hukuman maksimal kepada Serge Atlaoi

"Jadi kalau nanti pemerintah Prancis akan memberikan grasi menjadi hukuman terbatas, misalnya seumur hidup atau dipidana 20 tahun, nah itu adalah keputusan dari Presiden Prancis yang harus kita hormati," imbuhnya.

Sebelumnya, Prancis pada Rabu (8/1/2025) meminta Indonesia segera memindahkan terpidana mati Serge Atlaoui ke negaranya, dengan alasan kesehatan yang memburuk.

Para diplomat Prancis sejak akhir tahun lalu terus berdiskusi dengan Indonesia untuk membahas mekanisme transfer narapidana Serge Atlaoui.

"Mengingat kesehatan Serge Atlaoui yang memburuk, kami akan sangat menghargai pertimbangan kemanusiaan untuk memulangkannya," kata pejabat nomor dua di Kedutaan Besar Prancis di Indonesia, Laurent Legodec, dikutip dari kantor berita AFP. "Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menegakkan keadilan dan akan menyesuaikan hukuman sesuai dengan hukum Prancis," lanjut Legodec.

Serge diketahui kini berusia 61 tahun.

Dia berhadapan dengan hukum Indonesia setelah ditangkap karena kasus narkoba pada 2005 di pabrik narkoba Cikande, Tangerang.

Sumber