Indonesia Raya Diputar Setiap Pagi, Sekjen Harap DPR Jadi Pelopor Bangsa
Sekjen DPR RI Indra Iskandar berharap pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ hingga sikap sempurna di wilayah lembaga legislatif ini bisa menjadi pelopor bagi elemen bangsa yang lain. Indra mengatakan pemutaran ‘Indonesia Raya’ rutin dilakukan pukul 09.56 WIB.
"Kita berharap DPR mempelopori sikap kebangsaan, nasionalisme di seluruh elemen bangsa," kata Indra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).
Indra menyebut sikap sempurna saat pengumandangan ‘Indonesia Raya’ tertuang pada UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 62. Ia menyebut nantinya pada saat rapat pun anggota DPR RI wajib melakukan sikap sempurna.
"Semua pada saat jam 9.56 WIB tentu diwajibkan untuk mengikuti aturan ini sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2009 pasal 62 setiap ada dibunyikan lagu Indonesia Raya semua harus berdiri tegap," ujar Indra.
"Saya kira itu akan kita tegakkan dan tentu di samping bagi seluruhnya bagi pegawai, bagi sistem pendukung sudah disampaikan pimpinan kepada anggota dewan pada saat rapat-rapat pun juga akan dihentikan untuk menghormati lagu kebangsaan kita. Itu sudah menjadi putusan pimpinan DPR," tambahnya.
Ia menyebut jajaran pengamanan dalam (Pamdal) juga telah diingatkan untuk menegur pihak yang belum melakukan sikap sempurna. Ia berharap keputusan ini menjadi langkah yang baik.
"Kami menyampaikan kepada Pamdal bagi siapapun yang sedang melakukan kegiatan berlalu-lalang untuk diingatkan pada saat lagu kebangsaan kebangsaan Indonesia Raya untuk bersikap tegap menghormati lagu kebangsaan kita," katanya.
Adapun kebijakan pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ di kantor-kantor pemerintah dan BUMN sempat diusulkan oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian. Dia menyampaikan usulan itu saat rapat Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (4/11) lalu.