Indonesia Resmi Serahkan Terpidana Mati Mary Jane ke Pemerintah Filipina

Indonesia Resmi Serahkan Terpidana Mati Mary Jane ke Pemerintah Filipina

Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, kepada Pemerintah Filipina. Prosesi serah terima dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dalam serah terima itu, pihak Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, sedangkan pihak Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega.

I Nyoman Gede Surya Mataram dan Eduardo Jose de Vega terlihat menadatangani dokumen serah terima. Mereka terlihat berfoto bersama dengan Mary Jane. Dalam momen serah terima itu, terlihat Mary Jane memeluk Eduardo Jose de Vega.

Selain penandatangan serah terima, I Nyoman Gede Surya Mataram menyerahkan dokumen perjalanan kepada Mary Jane. Dokumen itu digunakan untuk proses kepulangan Mary Jane ke Filipina.

Diketahui, Mary Jane tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pukul 20.45 WIB. Mary Jane terlihat melempar senyum kepada para awak media yang menunggunya di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelum ditransfer ke Filipina, Mary Jane diwajibkan untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Hal ini sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.

Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Adapun Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.

Sumber