Indonesia Serahkan Hukuman Mary Jane Selanjutnya ke Pemerintah Filipina
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Pemerintah Indonesia menyerahkan hukuman selanjutnya Mary Jane ke pemerintah Filipina.
"Pemindahan Mary Jane ke Filipina akan dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku di pemerintahan Indonesia dan pemerintahan Filipina. Pelaksanaan hukuman Mary Jane yang berkelanjutan akan diatur oleh hukum dan prosedur Filipina," kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024).
"Termasuk kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, amnesti dan sebagainya," lanjutnya.
Nyoman menyampaikan, Mary Jane akan masuk daftar cekal dan tidak boleh bepergian ke Indonesia. Pemerintah Filipina juga akan memberikan akses informasi mengenai pelaksanaan hukum Mary Jane kepada pemerintah Indonesia.
"Setelah pemndahannya ke Filipin, Mary Jane akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia mengenai pelaksanaan hukum Mary Jane setelah pemindahannya ke Filipina," ujarnya.
Mary Jane tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pukul 20.45 WIB. Mary Jane terlihat mengenakan baju hitam dan celana hitam.
Mary Jane tampak melempar senyum kepada para awak media yang menunggunya. Dia terlihat tersenyum saat awak media melemparkan berbagai pertanyaan kepadanya.